Peran masyarakat dalam pengelolaan dana desa di Indonesia sangatlah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut. Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa merupakan kunci keberhasilan program tersebut.
Dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, peran masyarakat dalam pengelolaan dana desa diatur secara jelas. Masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam musyawarah desa untuk menentukan program prioritas penggunaan dana desa. Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk memantau dan mengawasi penggunaan dana desa melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurut Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara, Abdurrahman, “Peran masyarakat dalam pengelolaan dana desa tidak hanya sebatas sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai pengawas dan pengontrol penggunaan dana tersebut.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa.
Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasi peran masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Beberapa desa masih mengalami kendala dalam melibatkan masyarakat secara optimal, baik karena minimnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya peran mereka dalam pengelolaan dana desa maupun karena adanya potensi konflik kepentingan di tingkat lokal.
Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang peran mereka dalam pengelolaan dana desa. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan dana desa dapat berjalan efektif, efisien, dan transparan sesuai dengan tujuan program tersebut.
Dalam rangka mencapai hal tersebut, partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, perlu terus ditingkatkan. Sebagai bagian dari masyarakat, kita semua memiliki tanggung jawab untuk ikut serta dalam pengawasan dan pengontrolan penggunaan dana desa demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan merata di seluruh Indonesia.